Tersangka langsung memasukan jari telunjuk ke dalam alat kelamin anak korban dengan posisi tersangka duduk di samping kanan anak korban.
"Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka mengancam kepada anak korban bahwa jangan bilang kepada siapapun, kalau di beritahu kepada orang lain maka anak korban akan dimarahi oleh tersangka," ujar Kusworo.
Setelah adanya laporan dari keluarga anak korban dan hasil penyelidikan Polresta Bandung. Akhirnya tersangka ES berhasil diamankan pada 7 Juni 2022.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ES dilanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU UU RI No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.