Polresta Bandung Berhasil Ungkas Kasus Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

- 16 Juni 2022, 13:30 WIB
Pelaku Pencabulan anak di bawah umur
Pelaku Pencabulan anak di bawah umur /Tim Mata Bandung/

MATA BANDUNG - Polresta Bandung berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan (5) yang terjadi pada Januari hingga Maret 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi di Kampung Lebak Muncang, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

"Tersangka ini melakukan aksinya sejak Januari sampai Maret 2022," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 16 Juni 2022.

Baca Juga: Dilantik Jadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Memiliki Kekayaan Mencapai Rp32,8 Miliar

Adapun motif tersangka inisial ES (27) adalah mengiming-imingi anak korban dengan memberikan es krim dan handphone, karena tergiur akhirnya anak korban dibawa ke kamar oleh tersangka.

"Tersangka ini adalah paman kandung dari korban," ujarnya.

Sebelum kejadian, karena anak korban tidak memiliki tempat tinggal. Akhirnya IS ibu kandung menitipkan anak korban ke rumah tersangka ES.

"Jadi anak korban ini serumah dengan tersangka, setelah tinggal satu rumah. Pada saat itu lah terjadi tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak korban yang dilakukan ES," tutur Kusworo.

Baca Juga: Info Loker Bandung Posisi Account Manager dan Digital Marketing, Cek Informasi Lengkapnya

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x