MATA BANDUNG - Pendaftaran PPDB Kota Bandung tahap 2 akan dimulai pada 27 Juni 2022 mendatang, yaitu jalur zonasi, seperti dilansir dari laman resmi PPDB Kota Bandung.
Jalur zonasi merupakan seleksi pendaftaran sekolah yang didasarkan pada jarak domisili calon siswa dengan sekolah yang dituju.
Berikut ini delapan wilayah zona untuk pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD):
Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi.
Zona B: Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo.
Baca Juga: Ridwan Kamil Beli Lukisan Dirinya di Sungai Aare Rp10 Juta, Pelukis Terharu
Zona C: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay.
Zona D: Kecamatan Regol, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar.
Zona E: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul.
Zona F: Kecamatan Antapani, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong.
Zona G: Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, Cinambo, Ujungberung.
Zona H: Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage.
Baca Juga: Lirik Lagu Mars Persib - Mocca, Playlist Musik Bobotoh Persib
Apabila didapati tempat tinggal yang tidak termasuk zona tersebut, namun jaraknya masih berada 1 km maka masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.
Untuk info selengkapnya dapat mengakses laman resmi PPDB Kota Bandung di https://ppdb.bandung.go.id/.
***