Daftar Pembagian Zona Jenjang SD pada PPDB Kota Bandung 2022 Jalur Zonasi

- 21 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi siswa SD. Inilah Daftar Pembagian Zona Jenjang SD pada PPDB Kota Bandung 2022
Ilustrasi siswa SD. Inilah Daftar Pembagian Zona Jenjang SD pada PPDB Kota Bandung 2022 /Dok. DeskJabar.com/



MATA BANDUNG - Pendaftaran PPDB Kota Bandung tahap 2 akan dimulai pada 27 Juni 2022 mendatang, yaitu jalur zonasi, seperti dilansir dari laman resmi PPDB Kota Bandung.

Jalur zonasi merupakan seleksi pendaftaran sekolah yang didasarkan pada jarak domisili calon siswa dengan sekolah yang dituju.

Berikut ini delapan wilayah zona untuk pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD):

Zona A: Kecamatan Sukasari, Cidadap, Coblong, Sukajadi.

Zona B: Kecamatan Cibeunying Kaler, Bandung Wetan, Sumur Bandung, Cibeunying Kidul, Cicendo.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beli Lukisan Dirinya di Sungai Aare Rp10 Juta, Pelukis Terharu

Zona C: Kecamatan Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay.

Zona D: Kecamatan Regol, Bojongloa Kaler, Bojong Loa Kidul, Astanaanyar.

Zona E: Kecamatan Batununggal, Lengkong, Bandung Kidul.

Zona F: Kecamatan Antapani, Rancasari, Buahbatu, Kiaracondong.

Zona G: Kecamatan Mandalajati, Arcamanik, Cinambo, Ujungberung.

Zona H: Kecamatan Panyileukan, Cibiru, Gedebage.

Baca Juga: Lirik Lagu Mars Persib - Mocca, Playlist Musik Bobotoh Persib

Apabila didapati tempat tinggal yang tidak termasuk zona tersebut, namun jaraknya masih berada 1 km maka masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.

Untuk info selengkapnya dapat mengakses laman resmi PPDB Kota Bandung di https://ppdb.bandung.go.id/.

***

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah