- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/Suket.
- Wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Persib Kandas Lagi di Piala Presiden, Marc Klok Senang, Achmad Jufriyanto Siap Tanggung Jawab
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERAP No.9 Tahun 2012 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Itulah jadwal lokasi pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung hari ini, Selasa, 5 Juli 2022.***
Disclaimer: Jadwal dan lokasi dapat berubah-ubah sewaktu-waktu.