Cara Cek IMEI iPhone di Kemenperin, Pengguna iPhone Bekas Wajib Tahu

- 4 Juli 2022, 17:00 WIB
Cara Cek IMEI iPhone di Kemenperin,
Cara Cek IMEI iPhone di Kemenperin, /



MATA BANDUNG - IMEI merupakan serangkaian nomor seri yang menjadi salah satu identitas dari sebuah perangkat elektronik, seperti smartphone, komputer genggam atau tablet, dan salah satunya termasuk iPhone.

Kementerian Industri dan Perdagangan (Kemenperin) akhir-akhir ini membuat kebijakan pengetatan peredaran perangkat elektronik, khususnya smartphone melalui nomor IMEI untuk mengurangi perdagangan melalui pasar gelap atau black market.

Penjualan iPhone pun mengalami dampaknya secara langsung, khususnya penjualan iPhone bekas, dimana beberapa pengguna iPhone mengeluhkan perangkatnya tidak mendapatkan sinyal operator seluler.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 35 Sudah Dibuka, Cek Cara Daftarnya di Sini

Hal tersebut kemungkinan terjadi kepada pengguna yang membeli iPhone bekas yang IMEI nya tidak terdaftar di Kemenperin.

Anda dapat mengecek apakah IMEI iPhone Anda terdaftar di Kemenperin melalui laman imei.kemenperin.go.id.

Berikut tiga cara cek nomor IMEI iPhone di Kemenperin apakah sudah terdaftar atau tidak.

A. Cek IMEI iPhone melalui SSD

1. Buka aplikasi telepon pada iPhone.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Anime Classroom Of The Elite Season 2 Episode 1 Sub Indo

2. Ketik *#06#, maka akan muncul keterangan nomor IMEI iPhone Anda.

3. Masukan 15 digit nomor IMEI iPhone tersebut di laman imei.kemenperin.go.id.

4. Lalu akan diketahui apakah IMEI iPhone tersebut sudah terdaftar di Kemenperin atau tidak.


B. Cek IMEI iPhone melalui Pengaturan iPhone

1. Buka Pengaturan, lalu pilih "Umum", Kemudian "Mengenai"

2. Scroll layar ke bawah hingga muncul informasi IMEI iPhone.

3. Klik dan tahan pada nomor IMEI iPhone untuk menyalin.

Baca Juga: Lima Drama Korea yang Cocok Untuk Pemula, No 5 Pemainnya Sampai Nikah Beneran

Halaman:

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x