Kartu Prakerja Gelombang 35 Sudah Dibuka, Cek Cara Daftarnya di Sini

- 4 Juli 2022, 15:00 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 35 Sudah Dibuka, Cek Cara Daftarnya di Sini
Kartu Prakerja Gelombang 35 Sudah Dibuka, Cek Cara Daftarnya di Sini /Instagram @prakerja.go.id

MATA BANDUNG - Bagi Anda yang belum pernah bergabung pada program Kartu Prakerja gelombang sebelumnya, Anda dapat bergabung pada Gelombang 35 ini.

Program Kartu Prakerja Gelombang 35 telah resmi dibuka pada Minggu, 3 Juli 2022 kemarin.

Anda dapat mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 35 melalui link www.prakerja.go.id di perangkat smartphone, laptop, ataupun PC.

Bagi yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja, Anda tingggal klik "gabung" Gelombang 35 yang tertera di dashboard www.prakerja.go.id tanpa perlu proses pendaftaran akun lagi.

Baca Juga: Lima Drama Korea yang Cocok Untuk Pemula, No 5 Pemainnya Sampai Nikah Beneran

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 35.

1. Lakukan verifikasi KTP terlebih dahulu dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, Klik “Lanjutkan”’

2. Lengkapi data diri dan pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai

3. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar

4. Pastikan Anda mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera smartphone.

5. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, Klik “Kirim”

Baca Juga: J-Hope BTS Debut Solo, Ini Surat Menyentuh Sang Idol untuk ARMY Usai Rilis Single MORE

6. Anda akan menerima SMS berisi kode OTP ke nomor HP yang didaftarkan, lalu klik “Verifikasi”

7. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda

8. Isi sejumlah data yang diminta hingga selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.

9. Setelah itu, Anda harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar.

10. Setelah selesai mengisi tes, maka hasil tes Anda akan dievaluasi terlebih dahulu oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

11. Lalu Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar

12. Klik "Mulai Tes"

Halaman:

Editor: Havid Gurbada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x