Sering Nonton Bokep, Anak 12 Tahun di Bandung Sodomi 2 Bocah Sesama Jenis

- 20 Oktober 2022, 09:44 WIB
Sering Nonton Bokep, Anak 12 Tahun di Bandung Sodomi 2 Bocah Sesama Jenis
Sering Nonton Bokep, Anak 12 Tahun di Bandung Sodomi 2 Bocah Sesama Jenis /Tribata News/

MATA BANDUNG - Seorang anak berusia 12 tahun di bandung diduga telah melakukan perbuatan cabul atau sodomi 2 bocah sesama jenis berusia 10 dan 12 tahun. 

Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Aswin Sipayung menjelaskan insiden terjadi pada September 2022 lalu. 

“Sekitar bulan September 2022, ini korban mengalami pelecehan seksual, korban adalah laki-laki anak di bawah umur, nah pelakunya adalah teman mainnya sehari-hari,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, Selasa (18/10).

Baca Juga: Perkosa Santriwati, Oknum Anak Pimpinan Ponpes Paksa Korban Nonton Bokep

Aswin mengatakan, aksi sodomi tersebut dilakukan oleh pelaku di sekitar wilayah Mochamad Toha. 

Pelaku yang merupakan anak berusia 12 tahun, kata dia, melakukan aksi sodomi dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.

"Modus korban dipaksa dan ditodong dengan pisau, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali," jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes. Pol. Aswin Sipayung, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Bejat, Seorang Guru Ngaji di Mataram Cabuli 8 Santri yang Masih di Bawah Umur

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, lanjut Aswin, aksi sodomi tersebut sudah dilakukan terhadap korbannya sebanyak tiga kali. 

Pelaku pun mengaku melakukan aksi pencabulan itu karena dipengaruhi tontonan video porno atau bokep.

“Nah modusnya kenapa tersangka ini melakukan hal seperti ini, itu diawali dengan kebiasaan tersangka melihat video porno (bokep) di handphone, jadi ini mengawali sehingga terjadilah peristiwa pelecehan seksual tersebut,” ujar dia.

Baca Juga: Tak Punya Adab, Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Lima Muridnya

Kini, Aswin memastikan pihaknya sudah memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. 

Sementara, pelaku sudah diamankan di tempat khusus dan proses penanganan terhadap pelaku melibatkan instansi terkait dari unsur pemerintahan.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 junto 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Baca Juga: Waspada, Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak-Anak Meningkat, Kenali Gejalanya di Sini

Namun begitu, dalam penerapannya, polisi dipastikan bakal berpedoman pada ketentuan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

“Jadi korban ada penanganan psikologisnya dan kita samarkan identitasnya supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah