Tak Punya Adab, Guru Ngaji Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Lima Muridnya

- 10 Juni 2021, 10:50 WIB
Ilustrasi anak kecil yang mendapatkan perlakuan pelecehan seksual
Ilustrasi anak kecil yang mendapatkan perlakuan pelecehan seksual /zonapriangan.com/

MATA BANDUNG - Terjadi lagi, kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur oleh seorang guru yang harusnya menjadi teladan.

Seperti kasus yang baru-baru ini diungkap oleh pihak kepolisian, yang telah mengamankan dan menetapkan seorang guru ngaji sebagai tersangka lantaran mencabuli atau melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Seorang guru ngaji berinisial HS (58) ditetapkan sebagai tersangka atas aksinya mencabuli atau pelecehan seksual lima muridnya di sebuah yayasan di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Army!! BTS Akan Comeback

Total korban atas aksi pencabulan atau pelecehan seksual yang dilakukan HS tersebut diketahui mencapai lima orang.

“Tersangka atas nama HS berusia 58 tahun. Korbannya ada lima, tidak perlu saya sebutkan ya inisialnya,” ujar Kombes Pol Guruh Arif Darmawan selaku Kapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 9 Juni 2021.

Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan tersangka HS merupakan guru yang mengajar matematika dan ngaji di yayasan tersebut.

Tak hanya itu, terungkap pula bahwa para korban aksi pencabulan HS, merupakan anak didik pelaku yang berusia di bawah umur.

Baca Juga: Kesal Rans Cilegon FC di Bantai Arema Malang, Rafathar Suruh Raffi Ahmad Beli Pemain Baru

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x