DPRD Sebut Pemkot Bandung Berpotensi Langgar Perda RDTR Dalam Pembangunan Teras Cihampelas

- 27 Oktober 2022, 13:42 WIB
Teras Cihampelas, Pemkot Bandung Kembali Melanjutkan Revitalisasi
Teras Cihampelas, Pemkot Bandung Kembali Melanjutkan Revitalisasi /Pemkot bandung/

MATA BANDUNG - Pemanfaatan Teras Cihampelas yang dilakukan Pemerintah Kota Bandung berpotensi melanggar Rancangan Dasar Tata Ruang (RDTR) kota Bandung pasal 67 no 10 tahun 2015-2035.

Hal itu dikatakan anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto M. Silalahi. Sebut dia Jika melihat rencana awal dari pembangunan Teras Cihampelas itu adalah SKY WALK Pedestrian Layang, yg diperuntukan untuk pejalan kaki. Sesuai dgn pasal 67 perda no 10 th 2015-2035 ttg RDTR Kota bandung

"Dari awal Pembagunan Teras Cihampelas sudah melanggar aturan," tegas Folmer Saat dikomfirmasi Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Kamis 27 Oktober 2022: Informasi Ini Sangat Mempengaruhi Anda

Namun saat ini Pemerintah kota Bandung malah mengalih fungsikan menjadi pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cihampelas.

"Bukan kita tidak peduli dengan PKL, tapi soal aturan yang dilanggar Pemerintah kota Bandung soal pemanfaatan ruang terbuka," ucappnya.

Terang politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu Pembagun Teras Cihampelas itu awalnya untuk mengurai kemacetan yang ada di kawasan Cihampelas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini, Kamis 27 Oktober 2022: Hampir Semua Hal Menyenangkan

Tapi saat ini dengan beralih fungsi malah muncul masalah baru. Seperti lahan parkir yg minim, kantung parkir yang tidak tersedia untuk pengunjung dan lainnya.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah