"Pengakuannya baru kali ini. Tapi, pada saat mengamankan tersangka anggota menemukan barang bukti 559,92 gram ganja kering yang sudah siap untuk diedarkan," ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara dikirim oleh salahseorang berinisial Z.
Baca Juga: Copet Yang Beraksi di Masjid Al Jabbar Berhasil Dirungkus
"Pihak bernama Z ini kini masih dalam proses pengejaran," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka IH dijerat pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU RI nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 dan maksimal 15 tahun," tuturnya.