"Dalam hal ini, Inspektorat mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada _whistle blower_, yang dilindungi tidak saja oleh Undang-Undang, tetapi juga oleh Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Perlindungan terhadap _whistle blower_ itu diawasi oleh KPK," imbuhnya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus OTT Yana Mulyana, Seret 6 Nama Baru Sebagai Saksi
Selain SiBerli, Satgas Saber Pungli Jabar juga menggagas Posko Keliling dalam bentuk mobil pelayanan yang beroperasi secara _mobile_ di kantor atau tempat pelayanan tertentu.***