KENA PUNGLI? Begini Cara Lapon dan Berikut Linknya

- 15 Mei 2023, 08:24 WIB
Ilustrasi korupsi, pungli, suap, dan gratifikasi.
Ilustrasi korupsi, pungli, suap, dan gratifikasi. /Freepik/creativeart/

"Dalam hal ini, Inspektorat mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada _whistle blower_, yang dilindungi tidak saja oleh Undang-Undang, tetapi juga oleh Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Perlindungan terhadap _whistle blower_ itu diawasi oleh KPK," imbuhnya.

Baca Juga: Babak Baru Kasus OTT Yana Mulyana, Seret 6 Nama Baru Sebagai Saksi

Selain SiBerli, Satgas Saber Pungli Jabar juga menggagas Posko Keliling dalam bentuk mobil pelayanan yang beroperasi secara _mobile_ di kantor atau tempat pelayanan tertentu.***

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x