Korban Bencana Pergerakan Tanah di Bandung Barat Dapatkan Dana Tunggu Hunian, Segini Besaran Bantuannya

- 6 Maret 2024, 23:41 WIB
/

MATA BANDUNG - Korban bencana pergerakan tanah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, dipastikan akan mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH) untuk biaya sewa tempat tinggal sementara oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala BNPB Suharyanto menyatakan dalam keterangan resmi bahwa besaran yang diberikan untuk setiap keluarga terdampak senilai Rp500 ribu, yang dikenal sebagai Dana Tunggu Hunian atau DTH.

"Namanya Dana Tunggu Hunian atau DTH. Besaran yang diberikan untuk setiap keluarga terdampak senilai Rp500 ribu," kata Kepala BNPB Suharyanto dikutip dari Antara.

Sejak Selasa, 5 Maret, Pusdalops BNPB melaporkan bahwa ada 192 orang yang mengungsi karena rumah mereka rusak oleh pergerakan tanah. Jumlah ini juga menjadi sasaran penerima DTH.

Baca Juga: Terkena Dampak Pergeseran Tana,h BNPB Relokasi 28 Rumah di Bandung Barat karena Tak Bisa Lagi Jadi Pemukiman,

Terkena Dampak Pergeseran Tana,h BNPB Relokasi 28 Rumah di Bandung Barat karena Tak Bisa Lagi Jadi Pemukiman,
Terkena Dampak Pergeseran Tana,h BNPB Relokasi 28 Rumah di Bandung Barat karena Tak Bisa Lagi Jadi Pemukiman,

Korban pergerakan tanah ini tersebar di beberapa desa di Kecamatan Cipongkar, Kabupaten Bandung Barat, dan Kecamatan Rongga (Desa Cibedug, Cibitung).


"Pemberian biaya sewa hunian sementara ini meringankan mereka. Pemberian berlaku sampai rumah para korban selesai direlokasi," ujarnya.

Untuk membantu mempercepat proses relokasi rumah warga, BNPB telah bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x