Baca Juga: Temukan Pungli di PPDB Kota Bandung, Begini Cara Lapornya
Penjualan plastik untuk alas kaki juga telah dilarang sesuai kesepakatan.
"Penjualan plastik juga dilarang, dan kami sudah mengambil tindakan terhadap oknum yang melanggarnya. Hanya pengunjung yang membawa sendiri yang diperbolehkan menggunakan plastik," jelas Herman.
Sementara itu, pengelolaan area parkir ditangani oleh pihak ketiga, yaitu Primkopti Kartika. Herman menegaskan bahwa Primkopti Kartika diminta untuk bertanggung jawab dan memastikan tidak ada pihak lain yang melakukan pungutan liar.
"Primkopti Kartika bertanggung jawab atas area parkir dan harus memastikan tidak ada pihak lain yang melakukan pungutan liar di sana," tambahnya.
Herman menjelaskan bahwa pungutan liar sebelumnya dilakukan oleh oknum yang bukan berasal dari lingkungan sekitar atau bagian dari Primkopti Kartika.
Baca Juga: Viral! Posting Dugaan Pungli Rp4.5 Juta di SMAN 3 Kota Bekasi Disebut Sumbangan, Ridwan Kamil Geram?
"Kami sudah memastikan bahwa pelaku pungutan liar tidak terkait dengan warga sekitar atau mitra kami, melainkan oknum dari luar yang memanfaatkan kunjungan tinggi ke Masjid Al Jabbar," ujarnya.
Pelaku pungutan liar tersebut telah diberikan peringatan dan pembinaan. Herman menegaskan bahwa jika terjadi lagi, pihaknya akan melaporkan kepada kepolisian.
"Kami sudah memberikan peringatan kepada pelaku pungutan liar dan memberikan pembinaan. Jika terjadi lagi, kami tidak akan segan untuk melaporkannya kepada kepolisian," tandasnya.