Baca Juga: Bansos PKH Akan Segera Cair, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
1. Menghubungi Kantor Dinas Koperasi dan UKM
Pelaku usaha mikro bisa melakukan konfirmasi ulang apakah pendaftarannya sudah diproses atau belum. Termasuk apakah ada perubahan syarat atau berkas sehingga pendaftaran belum bisa diproses.
Lakukan pemeriksaan ulang soal data yang Anda berikan saat mengisi formulir pendaftaran. Bisa jadi ada data yang salah input sehingga
Namun jika mendapatkan keterangan bahwa pendaftaran sudah diproses oleh Dinas Koperasi dan UKM, pelaku usaha mikro hanya perlu menunggu pemberitahuan.
2. Cek Link Penerima Secara Berkala
Sebagai informasi, bantuan ini hanya diberikan ke 12,8 juta pelaku usaha mikro saja. Sehingga ada pelaku usaha mikro yang tidak dapat BLT UMKM atau Banpres BPUM PNM Mekaar.
Pelaku usaha mikro bisa cek link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id secara berkala karena bisa jadi datanya belum diinput atau masih diproses sehingga belum muncul.
Baca Juga: Polisi Israel Tangkap Jurnalis Peliput Konflik di Palestina Yang Ternyata Masih Berlangsung
Itulah dua cara yang bisa dilakukan untuk agar dapat BLT UMKM tahun 2021 ini.