Sebagai informasi, sebenarnya pelaku usaha mikro bisa dapat BLT UMKM atau BAnpres BPUM Rp3,6 juta jika memenuhi syarat, dan mendapatkan bantuan tahun lalu dan tahun ini.
Pelaku usaha mikro jug atidak perlu daftar ulang tahun ini jika tahun lalu sudah dapat.
Lantas, apa saja kriteria penerima BLT UMKM Rp3,6 juta atau BAnpres BPUM PNM Mekaar ini?
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan kepemilikan dokumen NIB atau SKU
3. Bukan ASN, Anggota TNI / Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD
4. Tidak sedang mengakses KUR
Baca Juga: Oded Bersama YKI lakukan Program Penanggulangan Kanker
Sebagai informasi, penerima bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur seperti BNI dan BNI.
Mereka juga bisa cek online daftar penerima untuk melakukan konfirmasi sebelum datang ke bank, melalui link eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.