MATA BANDUNG - Rakyat lagi - lagi dibuat gaduh soal penerapan pajak sembako oleh pemerintah.
Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Baca Juga: Masuki Musim Kemarau, Jabar Waspadai Bencana Kekeringan
Banyak pihak angkat bicara soal penerapan ppn sembako salah satunya Aktivis Dakwah Ustaz Hilmi Firidausi.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Aktivis Dakwah Hilmi Firdausi mengutarakan pendapatnya atas rencana pengenaan pajak sembako itu.
"Assalamu'alaikum Pak @jokowi dan Ibu Sri Mulyani, mohon dipertimbangkan lagi pengenaan PPN 12% untuk sembako," tulis Hilmi Firdausi dalam akun Twitter-nya @Hilmi28, Kamis, 10 Juni 2021.
Baca Juga: PKS : Pemerintah Menggunakan Logika Terbalik Si Miskin Terus Ditekan
"Ini rakyat sedang susah karena pandemi jangan ditambah lagi dengan kenaikan harga sembako yang pasti akan membuat kalangan bawah makin susah," tulisnya.
"Mohon dengarkan kami ya pak, ibu," cuit Hilmi Firdausi menambahkan.