PPN Sembako Jadi Sorotan, Ustadz Hilmi : Ini Rakyat Sedang Susah Jangan Ditambah Lagi

- 10 Juni 2021, 12:57 WIB
Ilustrasi beras, salah satu sembako yang dikabarkan kena PPN sembako
Ilustrasi beras, salah satu sembako yang dikabarkan kena PPN sembako /Pixabay/ImageParty

MATA BANDUNG - Rencana penerapan PPN sembako mendadak menjadi gaduh dan mendapat sorotan dari masyarakat.

Berbagai pihak pun melontarkan kritikannya terhadap rencana pemerintah menerapkan PPN sembako, satunya Aktivis Dakwah Ustaz Hilmi Firidausi.

Dalam skema tersebut, pemerintah dikabarkan akan mengenakan PPN sembako untuk sejumlah bahan pokok atau sembako.

Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Baca Juga: Masuki Musim Kemarau, Jabar Waspadai Bencana Kekeringan

Mengacu pasal 4A RUU KUP, sembako akan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Sebagai informasi, PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status pengusaha kena pajak.

Selain itu, PPN sembako merupakan jenis pajak konsumsi atau yang lebih dikenal value added tax atau goods and services tax.

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Aktivis Dakwah Hilmi Firdausi mengutarakan pendapatnya atas rencana pengenaan pajak sembako itu.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x