Beberapa jenis jasa yang hingga sekarang tidak dikenakan PPN, melalui revisi RUU KUP rencananya juga akan dikenakan PPN.
Baca Juga: Ketua SPSI Apresiasi Kegiatan Bagikan Sembako Oleh Bupati Bandung
Beberapa jasa pelayanan yang akan dikenai PPN:
1. Pelayanan kesehatan medis
2. Jasa pelayanan sosial
3. Jasa pengiriman surat dengan perangko
4. Jasa keuangan
5. Jasa asuransi
6. Jasa pendidikan
7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.