PPN 12 Persen Akan Diterapkan, Berikut Daftar Jasa Dan Sembako

- 10 Juni 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Sembako
Ilustrasi Sembako /MATA BANDUNG/

Beberapa jenis jasa yang hingga sekarang tidak dikenakan PPN, melalui revisi RUU KUP rencananya juga akan dikenakan PPN.

Baca Juga: Ketua SPSI Apresiasi Kegiatan Bagikan Sembako Oleh Bupati Bandung

Beberapa jasa pelayanan yang akan dikenai PPN:

1. Pelayanan kesehatan medis

2. Jasa pelayanan sosial

3. Jasa pengiriman surat dengan perangko

4. Jasa keuangan

5. Jasa asuransi

6. Jasa pendidikan

7. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah