8. Jasa angkutan umum di darat dan di air,
9. Jasa angkutan udara
10. Jasa tenaga kerja
11. Jasa telepon umum
12. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Ganja Hidroponik Seberat 40kg
Berikut daftar bahan pokok yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam
7. Daging
8. Telur
9. Susu
10. Buah-buahan
11. Sayuran.
Itulah daftar pekerjaan jasa dan beberapa jenis sembako yang akan dikenai PPN.***