PPN 12 Persen Akan Diterapkan, Berikut Daftar Jasa Dan Sembako

- 10 Juni 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Sembako
Ilustrasi Sembako /MATA BANDUNG/

8. Jasa angkutan umum di darat dan di air,

9. Jasa angkutan udara

10. Jasa tenaga kerja

11. Jasa telepon umum

12. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Sindikat Ganja Hidroponik Seberat 40kg

 Berikut daftar bahan pokok yang akan dikenakan PPN sebesar 12 persen

1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam
7. Daging
8. Telur
9. Susu
10. Buah-buahan
11. Sayuran.

Itulah daftar pekerjaan jasa dan beberapa jenis sembako yang akan dikenai PPN.***

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah