PPN 12 Persen Akan Diterapkan, Berikut Daftar Jasa Dan Sembako

- 10 Juni 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Sembako
Ilustrasi Sembako /MATA BANDUNG/

MATA BANDUNG - Rencana Penerapan Pajak Nasional (PPN) pada sembako oleh pemerintah banyak dikritisi berbagai pihak.

Barang kebutuhan pokok seperti sembako yang dibutuhkan masyarakat sampai saat ini termasuk objek yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah.

Baca Juga: PPN Sembako Jadi Sorotan, Ustadz Hilmi : Ini Rakyat Sedang Susah Jangan Ditambah Lagi

Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Peraturan tersebut menjelaskan jenis - jenis kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat dan tidak dikenakan PPN.

Ketika menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar pemerintah langsung merencakan kenaikan PPN sebesar 12% pada sembako.

Baca Juga: Nilai Tukar Rupiah Menguat, PPN Malah Dinaikkan 12%?!!

Tak hanya itu, PPN juga akan dikenakan pada barang hasil tambang atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Rencana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Halaman:

Editor: Ilhamdi T


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x