Kemenhub Keluarkan Peraturan Perjalanan Laut Untuk Perketat Kebijakan PPKM Darurat Covid -19

- 4 Juli 2021, 16:55 WIB
Kemenhub Keluarkan Peraturan Baru Pada Masa PPKM Darurat Covid -19 Tentang perjalanan Laut
Kemenhub Keluarkan Peraturan Baru Pada Masa PPKM Darurat Covid -19 Tentang perjalanan Laut /kamsari/Dok. Humas Kemenhub

MATA BANDUNG - R Agus H Purnomo Direktur Jendral Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan tentang aturan terbaru terkait perjalanan orang dengan transportasi laut saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No.44 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Pandemi Covid -19 yang sejalan dengan SE Ketua Satuan Tugas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid -19.

Baca Juga: Anggota Komisi IX DPR :Stop Saling Menyalahkan! Berikan Edukasi Bahagia Soal PPKM Darurat Covid -19

“Sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan, maka akan dilakukan pengetatan dibeberapa titik saat PPKM Darurat Covid -19 diberlakukan,” tutur Agus H Purnomo.

 Agus H Purnomo menjelaskan, pengetatan ini dilakukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan yang ingin menggunakan transportasi di dalam negeri, dan menerapkan PPKM Darurat Covid -19 agar memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid -19 saat ini.

Pengetatan perjalanan laut pada masa PPKM Darurat Covid -19 ini dilakukan untuk masyarakat yang akan berpergian di pulau Jawa dan Bali, dan diwajibkan memperlihatkan dokumen vaksin dan surat keterangan negative tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalan kurun waktu maksismal 2x24 jam dan Tes Antigen 1x24 jam

Baca Juga: Dadang Supriatna Targetkan 40.000 Vaksin Perhari Saat PPKM Darurat Berlangsung

“Untuk calon penumpang dan pelaku perjalanan yang tidak melakukan vaksin karena alasan medis, dapat memperlihatkan surat keterangan dari dokter spesialis sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat Covid -19,” tutur Agus H Purnomo.

Sedangkan untuk penumpang dan pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali saat PPKM Darurat Covid -19 diberlakukan,penumpang dan pelaku perjalanan tidak wajib membawa sertifikat vaksin, namun wajib memperlihatkan hasil negatif dari tes RC PCR test kurun waktu 2x24 jam dan test antigen 1x24 jam, hal ini berlaku bagi penumpang dan pelaku perjalanan rutin pelayaran terbatas antar Pelabuhan di Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah