Tingginya Harga Oksigen dan Obat-obatan Saat PPKM Darurat, BPKN Keluarkan 5 Maklumat Untuk Masyarakat

- 8 Juli 2021, 11:30 WIB
Ketua BPKN Rizal Edy Halim. / kcpdi.org
Ketua BPKN Rizal Edy Halim. / kcpdi.org /

MATA BANDUNG - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid -19 terus dilakukan untuk memutus penyebaran dan penularan Covid -19 di seluruh Indonesia, sayang kebijakan tersebut disalahgunakan beberapa oknum untuk mengambil keuntungan disaat banyak pasien yang membutuhkan oksigen dan obat-obatan ketika menjalani isolasi mandiri.

Mendengar kabar tak mengenakan tersebut, Rizal E Halim Ketua Bandan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, meminta kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kenaikan harga yang berlebih dipasaran seperti oksigen dan obat-obatan yang diperlukan dalam penyembuhan Covid -19 atau kenaikan harga lainnya yang terjadi saat PPKM Darurat Covid -19 diberlakukan hingga 20 Juli Mendatang.

Baca Juga: Aktris dan Pengusaha Ternama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diciduk Polisi Saat Menggunakan Narkoba

"Banyak mendengar pemberitaan soal kenaikan harga terutama oksigen dan obat-obatan pihak BPKN mengeluarkan 5 maklumat kepada konsumen atau masyarakat indonesia dalam melindungi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan dari penyebaran Covid -19 sesudah atau sebelum PPKM Darurat diberlakukan,” tutur Rizal.

Berikut maklumat BPKN yang di keluarkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari oknum yang menaikkan harga secara tidak wajar.

Baca Juga: Lewat Akun Twitter Presiden Jokowi Menghimbau Seluruh Kepala Daerah Mengecek Kesiapan Oksigen dan Obat-Obatan

  1. BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha untuk patuh dan disipilin menjalankan PPKM darurat demi melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan.
  2. BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha memperluas informasi kebijakan Pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET) obat obatan dan penanganan Isolasi mandiri yang difasilitasi telemedicine dan obat gratis.
  3. BPKN meminta konsumen (masyarakat) segera melaporkan pada petugas terdekat jika terjadi kenaikan harga obat, vitamin dan produk farmasi lainnya dengan mempersiapkan struk, foto produk dan sebagainya. pelaku usaha atau pihak pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga dengan tidak wajar akan diganjar dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlalu.
  4. Meminta konsumen (masyarakat) melaporkan jika ada anggota masyarakat di sekitar lingkungannya yang masih melanggar aturan PPKM darurat.
  5. Meminta konsumen dan seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu berjuang menekan laju penyebaran Covid -19 yang telah merenggut nyawa banyak di sekitar kita.

Baca Juga: Berikut Jadwal Layanan Sim Keliling di Kota Bandung Saat PPKM Darurat 8 Juli 2021

Kebijakan PPKM Darurat Covid -19 harus dibarengi dengan kesadaran dan dukungan dari masyarakat indonesia selain itu juga para pelaku usaha juga diminta untk tidak menaikkan harga secara tidak wajar disaat pandemi Covid -19 yang terus meningkat.***

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah