Peserta Prakerja Gelombang 18 yang dapat mengikuti program ini adalah:
1. Para pencari kerja.
2. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
3. Pekerja atau buruh yang mebutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Pekerja atau buruh yang di rumahkan
5. Pekerja atau buruh bukan penerima upah.
6. Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM)
Baca Juga: Ganda Campuran Indonesia Harus Takluk Oleh Perwakilan China di Olimpiade Tokyo 2020
Calon peserta Kartu Prakerja Gelombang 18 harus memenuhi persyaratan berikut :
1. Warga Negara Indonesia