Baca Juga: Jadwal Teluh di Bioskop Bandung Lengkap Dengan Harga dan Lokasi Selasa, 1 Februari 2022
Barang haram itu didapatkannya dari orang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kabar penangkapan Randa Septian telah dikonfirmasi oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono saat perilisan kasus narkoba yang menjeratnya.
Menurut keterangan polisi, Randa Septian baru pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis ganja, sedangkan temannya Arthur sudah mengkonsumsinya sejak tahun 2017.
Atas perbuatannya itu, keduanya kini disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Putri Marino Hanya Bisa Terdiam Saat di Jambak Adipati Dolken, Sinopsi Film Posesif
Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. ***