MATA BANDUNG - Randa Septian aktor muda pemeran di sinetron Ganteng-Ganteng Serigala ditangkap Polisi terkait narkoba.
Penangkapan Randa Septian menambah panjang daftar artis Indonesia yang terjaring polisi akibat penyalahgunaan narkoba.
Randa Septian diringkus saat kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja di kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Jumat, 27 Januari 2022.
Randa Septian ditangkap bersama temannya yang diketahui bernama Arthur Augoest H Aruan. Berdasarkan hasil penggeledahan, petugas polisi menyita beberapa barang bukti.
Barang Bukti itu berupa satu paket plastik ganja seberat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.
Selian paket ganja dan tembakau Gorilla, polisi mengamankan 1 buah bong, 1 buah alat pelinting rokok, 1 bungkus kertas paper, 1 buah korek api, 3 batang pipa kaca, 1 buah kotak seng rokok, dan 1 buah ponsel iPhone beserta SIM card-nya.
Menurut keterangan tersangka, barang bukti tersebut adalah milik keduanya yang dibeli dari seseorang.