Kejagung Putuskan 16 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah di Babel

23 April 2024, 16:30 WIB
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung Andi Herman memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi pengelolaan lima smelter yang disita Kejagung, di Pangkalpinang, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Aprionis. /Dok. ANTARA/Aprionis./

MATA BANDUNG - Kejagung Republik Indonesia telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang mengakibatkan kerugian negara ratusan triliun atau sekitar 271 triliun rupiah.

"Kami berharap semua pihak mendukung agar proses penanganan perkara ini berjalan lancar," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejagung Andi Herman usai rapat koordinasi pengelolaan lima smelter yang di sita Kejagung, di Pangkalpinang, Selasa.


Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 148 saksi dan menetapkan 16 tersangka dalam kasus pencurian uang rakyat timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Satu dari 16 tersangka yang ditetapkan ini adalah orang yang menghalang-halangi penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Langkah Tegas Kejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya Terkait Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah

Langkah Tegas Kejagung: PT RBT dan Aset Terkait Korupsi Timah Disita

Dia menyatakan bahwa, meskipun dia tidak langsung terlibat dalam tindak pidana ini, undang-undang telah memberikan ancaman pidana bagi orang atau pihak yang menghalangi sesuatu perkara.

"Ini tentunya merugikan diri sendiri. Dia tidak terlibat pidana, tetapi menghalang-halangi dan ini ada satu orang dalam perkara korupsi timah ini," katanya.


Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir ini, lima smelter timah di Babel telah disita oleh penyidik Kejagung, tetapi mereka diharapkan tetap beroperasi.

Menurutnya, akan ada mekanisme yang akan dilakukan dengan beberapa pihak dalam mengoperasionalkan aset sitaan ini.

Baca Juga: Tindak Lanjut Penyidikan Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah, Kejagung Sita Sejumlah Smelter

"Dalam mengoperasionalkan aset sitaan ini tentunya ada mekanisme yang akan dilakukan dengan beberapa pihak," ujarnya.

Deputi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Dirut PT Timah Tbk, Direktur Investigasi Mabes Polri, dan BPKP hadir pada rapat koordinasi lintas bidang itu untuk menindaklanjuti penyitaan lima smelter timah ini.

Selain itu, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kapolda Kepulauan Babel, Danrem 045/Garuda Jaya, Danlanal, Danlanud, dan anggota Forkopimda lainnya hadir di rakor tertutup tersebut.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler