Langkah Tegas Kejagung Sita PT RBT Beserta Asetnya Terkait Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah

- 22 April 2024, 23:48 WIB
 Langkah Tegas Kejagung: PT RBT dan Aset Terkait Korupsi Timah Disita
Langkah Tegas Kejagung: PT RBT dan Aset Terkait Korupsi Timah Disita /DOk. Antara/

 

MATA BANDUNG - Kejaksaan Agung RI bersama Tim Badan Pemulihan Aset melakukan langkah tegas dengan menyita perusahaan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan asetnya terkait dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Dua tersangka, Suparta dan Harvey Moeis, menjadi fokus dalam kasus ini.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya,” ungkap Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Proses penyitaan melibatkan sejumlah aset, termasuk alat berat dan alat pemurnian biji timah. Langkah ini diambil setelah tim penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penelusuran di Provinsi Bangka Belitung.

Baca Juga: Tindak Lanjut Penyidikan Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah, Kejagung Sita Sejumlah Smelter

 

Sebelumnya, penyidik juga berhasil menyita empat perusahaan smelter hasil dari penelusuran yang dilakukan di Bangka Belitung. Smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TI), dan PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) menjadi sasaran penyitaan, termasuk tanah, bangunan, dan alat berat yang terkait.

Lebih dari itu, 51 unit excavator dan tiga unit bulldozer turut disita sebagai bagian dari proses penyidikan terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp271 triliun akibat kerusakan ekologi yang masif dan luas.

Dalam perjalanan penyidikan ini, sudah 174 saksi diperiksa hingga tanggal 4 April 2024, dengan 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara untuk kepentingan publik.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x