Wah! Pedangdut Nayunda Nabila Dititipkan SYL Jadi Honorer Di Kementan dan Digaji Rp4,3 juta!

21 Mei 2024, 20:05 WIB
Inilah penampilan pedangdut Nayunda Nabila yang dititipkan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tenaga honorer di Kementan. //Pinterset

MATA BANDUNG - Penyanyi dangdut Nayunda Nabila dititipkan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) Menteri Pertanian periode 2019–2023, menjadi pegawai honorer di Kementerian Pertanian dan digaji Rp4,3 juta per bulan.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, mengatakan Nayunda menjadi honorer selama lebih kurang satu tahun. Belakngan status honor Nayunda dihentikan karena dia jarang ke kantor.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika mendalami soal Nayunda kepada Wisnu. Ditanyakan kepadanya mengenai pedangdut yang menjadi tenaga honorer di Kementan. "Saksi tahu, ada pegawai Kementan honorer yang juga dititipkan oleh Pak Yasin Limpo maupun keluarganya di Kementan?”

"Oh, ada, Pak. Kalau enggak salah atas nama Nayunda, pada waktu itu,  diarahkan untuk menjadi asisten anak SYL yang bernama Indira Chunda Thita," kata Wisnu.

Baca juga: Penyanyi Nayunda Nabila Diperiksa KPK Terkait Perkara Korupsi Mantan Kementan SYL

"Pada waktu itu, arahan dari Gedung A juga, Pak Karo kalau tidak salah, bahwa si Nayunda ini akan menjadi asistennya Ibu Thita begitu sehingga honornya dititipkan di (Badan) Karantina," ujarnya melanjutkan.

Indira Chunda Thita ini, merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem dan tidak bekerja di Kementan. Namun, honor Nayunda yang menjadi asisten Thita dibayarkan oleh Badan Karantina Kementan.

Ketika ditanya oleh Jaksa berapa Nayyunda menerima per bulan, Wisnu menjawab bahwa honornya per bulan itu Rp4.300.000.

Nayunda dititipkan oleh SYL melalui Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, kata Wisnu, Nayunda hanya digaji selama sekitar satu tahun karena yang bersangkutan hanya dua kali ke kantor.

Dipersidangan tersebut, Wisnu juga membeberkan kepada jaksa bahwa tugas Nayunda ditempatkan di bagian umum berkaitan dengan protokoler.

Baca juga: SYL Peras Ditjen Perkebunan Rp317 Juta dan Potong Biaya Perjalanan Dinas Bawahannya, Cek Faktanya di Sini!

Sebagaimana diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang pada portal Antara dengan judul “SYL titip pedangdut jadi honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta”.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler