Pihak Jessica akan Ajukan Peninjauan Kembali, Fakta di Film Ice Cold Bisa Jadi Bukti Baru? Ini Penjelasannya!

- 12 Oktober 2023, 10:07 WIB
Link Nonton Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (2023) Video Sub Indo Langsung di Netflix
Link Nonton Film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso (2023) Video Sub Indo Langsung di Netflix /tangkapan layar/netflix

 

MATA BANDUNG - Masih seputar film Ice Cold yang sudah tayang di Netflix lebih dari 2 minggu dan masih berada di urutan 1 Top 10 Indonesian Movie, berbagai spekulasi masih banyak diperdebatkan di banyak media. Berbagai footage potongan video-video lama persidangan Jessica, wawancara dengan ayah Mirna dan video-video lainnya mulai kembali muncul di beranda-beranda media sosial. Dikabarkan, pihak Jessica akan mengajukan Peninjauan Kembali, lalu, apakah fakta di Film Ice Cold bisa menjadi bukti baru?

Pada saat perkara ini disidangkan kurang lebih 7 tahun lalu, mungkin video-video tersebut belum banyak beredar, namun paska dirilisnya film Ice Cold, video-video tersebut mendadak banyak muncul di media sosial.

Apakah video-video yang berasal dari penggalan tayangan film Ice Cold yang merupakan pernyataan resmi dari pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan saat itu dapat disebut sebagai fakta baru.

Baca Juga: Mau Tau Siapa Saja  Saksi Ahli dalam Persidangan Jessica Wongso? Ada Ahli dari  UI dan UGM

Ini Kronologi Kasus Jessica Wongso LENGKAP! Dihukum Berapa Tahun? Bagaimana Kabarnya Saat Ini?.*
Ini Kronologi Kasus Jessica Wongso LENGKAP! Dihukum Berapa Tahun? Bagaimana Kabarnya Saat Ini?.*

Dan apakah kemunculan fakta-fakta tersebut dapat dipergunakan sebagai fakta baru/ bukti baru (novum) yang dapat dipergunakan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali dari pihak Jessica. Sebagaimana diketahui, Jessica sudah mengajukan seluruh upaya hukum yang ada, baik banding maupun kasasi.

Bagaimana dengan peninjauan kembali. Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana dengan syarat-syarat tertentu. Menurut Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

Syarat pengajuan peninjauan kembali adalah apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.

Jessica Wongso, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Jessica Wongso, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Baca Juga: Tim Forensik Ungkap Temukan Luka dan Pendarahan Organ Dalam Dini Sera, Penganiayaan atau Upaya Pembunuhan?

Terkait dengan bukti baru dalam perkara Jessica, menurut Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Aris Hardinanto, SH., MH. yang juga merupakan kandidat doktor dari Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro mengemukakan bahwa film tidak dapat digunakan sebagai bukti  baru.

"Film adalah film, hal itu tidak dapat dipergunakan sebagai alasan bukti baru. Kunci utama dalam perkara Jessica tetap pada hasil forensik, yang mana tidak dapat dibuktikan apakah Jessica memasukkan racun itu ke dalam minuman Mirna atau tidak," ungkap Aris.

Jika hari ini perdebatannya adalah soal ahli forensik yang bertentangan antara yang diajukan oleh penuntut umum dan oleh penasihat hukum, maka bukti baru apalagi yang dimunculkan dalam perkara Jessica.

Jessica Wongso, terpidana pembunuhan Mirna Salihin.
Jessica Wongso, terpidana pembunuhan Mirna Salihin.

Baca Juga: CCTV Jadi Bukti Dalam Persidangan? Apa Bisa?

Maulina Nurlaily, seorang advokat yang berkantor di Surabaya, memberikan pernyataannya terkait bukti baru.

“Maksud dari bukti baru atau keadaan baru tersebut adalah keadaan-keadaan yang pada saat persidangan tidak muncul dan baru ditemukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Maulina.

Untuk dapat mengajukan kasasi syarat bukti baru atau keadaan baru adalah syarat mutlak, sedangkan yang dapat menilai sebagai bukti baru/ keadaan tersebut disebut baru atau tidak adalah majelis hakim yang memeriksa peninjauan kembali tersebut.

Permasalahan berikutnya adalah, apakah peninjauan kembali dapat diajukan lebih dari satu kali. Sebagaimana diketahui, Jessica sudah pernah mengajukan peninjauan kembali dan hasilnya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga: Pengacara Hotman Paris Hingga Ketua ASPERHUPIKI Soroti Kasus Anak DPR Aniaya Kekasihnya Sampai Tewas

Di dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dan diubah oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dan diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung menyatakan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan satu kali.

Peninjauan kembali dapat diajukan dua kali sebagaimana ditentukan oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang menyebutkan, bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan lebih dari 1 (satu) kali terbatas pada alasan yang diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2009 tentang Peninjauan Kembali yaitu apabila ada suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.

Film Ice Cold yang diproduksi Netflix meski diklaim sebagai film dokumenter jurnalistik, tentu saja masih memperhatikan soal rating, efek dramatisasi dan lain sebagainya.  Hingga saat ini, hal-hal yang dianggap sebagai fakta baru yang muncul dalam film Ice Cold belum menjadi bukti baru untuk kasus kopi sianida ini.  Seperti yang diungkapkan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura Aris Hardinanto, SH., MH., "film tetaplah film, film bukanlah bukti".***

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah