Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Pakar Hukum Tata Negara UNPAD : Seharusnya dari Awal MK Menolak Permohonan

- 21 Oktober 2023, 11:35 WIB
Profil dan sepak terjang Anwar Usman, Ketua Hakim MK dan hubungannya dengan keluarga Presiden Joko Widodo. Pakar Hukum Tata Negara UNPAD Sebut Seharusnya dari Awal MK Menolak Permohonan
Profil dan sepak terjang Anwar Usman, Ketua Hakim MK dan hubungannya dengan keluarga Presiden Joko Widodo. Pakar Hukum Tata Negara UNPAD Sebut Seharusnya dari Awal MK Menolak Permohonan /Antara/Aditya Pradana Putra/

MATA BANDUNG - MK mengabulkan sebagian, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah pada sidang Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam sidang putusan yang dihadiri oleh 9 hakim konstusi dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK dan menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon.


“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ucap Anwar Usman.

Baca Juga: Soal Batas Usia Pakar Hukum Tata Negara UNPAD Sebut Putusan MK Mestinya Merupakan Open Legal Policy

Namun, dibalik putusan MK tersebut ternyata terdapat empat hakim yang dissenting opinion atau berbeda pendapat.

“Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat Hakim Konstitusi, yaitu Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK pada Senin 16 Oktober 2023.

Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran (UNPAD) Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., menyatakan bahwa seharusnya sejak awal MK menolak permohonan sebagaimana yang disampaikan dalam dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Baca Juga: Pakar Hukum UNPAD : Pendapat Hukum MK Tidak Cukup Membuktikan bahwa Open Legal Policy dapat Dikesampingkan

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x