Jadi Hakim, Pekerjaan Mulia tapi Tidak Mudah Sama-sekali

- 14 November 2023, 08:32 WIB
Ilustrasi simbol justice.
Ilustrasi simbol justice. /Dok. Unsplash - elena-mozhvilo-j06gLuKK0GM-unsplash/

MATA BANDUNG - Belum lama ini, dunia hukum di Indonesia ramai oleh keputusan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang seharusnya jadi role model, tapi malah menabrak norma-norma agung dalam sebuah pengadilan. Anwar akhirnya diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pekan lalu. 

Apa sebenarnya definisi dan tugas seorang hakim? Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa Pakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Tugas pokok Hakim adalah melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman didaerah hukumnya dan tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya. Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara yang diterimanya.

Syarat pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara Diatur dalam UU no. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 53 UU Kekuasaan Kehakiman

"(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.

(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar."

Baca Juga: Viral Tayangan Kartun Memuat Unsur LGBT, Siapa yang Harus Bertanggungjawab? Simak Aturan Hukumnya!

Suhartoyo, Ketua MK yang menggantikan Anwar Usman.
Suhartoyo, Ketua MK yang menggantikan Anwar Usman.
Pasal tersebut mengatur bahwa putusan hakim harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan pertimbangan hukum.

Halaman:

Editor: Arief TE

Sumber: UU no.48/2009


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x