Wow! KPK Taksir Korupsi Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah

- 26 Februari 2024, 14:46 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Seluruh detail perkara korupsi rumah jabatan DPR akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Seluruh detail perkara korupsi rumah jabatan DPR akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

 

MATA BANDUNG – Proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, ditaksir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebabkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah.

“Pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin. Namun, total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu belum dirinci oleh Ali.

"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kisaran kerugian negara) miliaran rupiah," ujar Ali.

Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut, lanjut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

Baca juga: Kasus Firli Bahuri Mantan Ketua KPK Sudah Sejauh Mana Perkembangannya?

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," tutur Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat 23 Februari 2023, sebagaimana dilansir dari Antara.

Setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan, begitu bunyi ketentuan Undang-Undang KPK, dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," ujar Ali.

Diterangkan lebih lanjut oleh Ali, seluruh detail perkara tersebut akan dibuka seluas-luasnya kepada publik dalam proses persidangan, sehingga seluruh masyarakat bisa menilai hasil kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah