Baca Juga: Empat Menteri Akan Jadi Saksi di Sidang MK Terkait Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Tindakan tersebut berpotensi mempengaruhi citra MKMK secara langsung maupun tidak langsung karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.
Menurut MKMK, gugatan Anwar ke PTUN memperkuat bahwa dia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan.
Majelis menyimpulkan bahwa ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. MKMK kemudian mengeluarkan putusan tersebut dengan sanksi teguran tertulis kepada Anwar Usman sebagai bentuk tindakan disiplin.
“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menunjukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No.2/MKMK/L/2023,” pungkas Yuliandri.***