Dalam keputusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.
Sebelum ini, pada Senin (8/1), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta sebagai gantinya 3 bulan penjara kepada Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Selain itu, Rafael Alun diberi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, ditambah 3 tahun penjara.***