KPK Ajukan Kasasi Soal Aset Hasil Korupsi Rafael Alun: Rugikan Hajat Hidup Orang Banyak, Harus Ada Efek Jera

- 30 Maret 2024, 16:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/am.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/am. /Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/am./

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (27/3).

Putusan tersebut menetapkan bahwa Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang TPPU. Meskipun demikian, KPK masih yakin bahwa pengembalian aset yang dianggap berasal dari hasil korupsi perlu dipertanyakan, dan itulah alasan di balik pengajuan kasasi ini.

Selain itu, Rafael Alun harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 tidak lebih dari satu bulan setelah keputusan menjadi undang-undang tetap atau inkrah; jika tidak, asetnya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Skandal Dugaan Maling Uang Rakyat PLTU di Bukit Asam: KPK Dalami Kasus dengan Memanggil Lima Saksi

Keputusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun jika dia tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga.

Sehubungan dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Rafael Alun dianggap melanggar.

Baca Juga: Wah, KPK akan Segera Jadwalkan untuk Periksa Antonius Kosasih, Dirut PT Taspen Nonaktif

Selain itu, dia dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan banding tersebut diputuskan oleh Tjokorda Rai Suamba Kamis, 7 Maret 2024, adalah tanggal pengumuman keputusan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah