KPK Ajukan Kasasi Soal Aset Hasil Korupsi Rafael Alun: Rugikan Hajat Hidup Orang Banyak, Harus Ada Efek Jera

- 30 Maret 2024, 16:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/am.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/am. /Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/am./

 

MATA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi soal asset recovery hasil pencurian uang rakyat Rafael Alun, karena telah merugikan hajat hidup orang banyak, harus ada efek jera sebagi konsekuensi tindakan tersebut. Tim jaksa dari KPK resmi menyatakan pengajuan kasasi melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan pengadilan terkait penyitaan salah satu aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

"Tim jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan bahwa salah satu analisis tim jaksa KPK menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai aset tertentu, seperti lokasi rumah yang dikembalikan yang terletak di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wah, Skandal Pencurian Uang Rakyat Kasus Importasi Gula Terbongkar! Kejagung Menetapkan Satu Tersangka

"Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud," ujarnya.

Ali menyebutkan bahwa argumentasi yuridis lengkap dari tim jaksa KPK akan disertakan dalam memori kasasi. KPK berharap bahwa dalam tingkat kasasi, majelis hakim dapat mempertimbangkan bahwa korupsi atau pencurian uang rakyat merugikan hajat hidup orang banyak, serta memprioritaskan asset recovery  sebagai bentuk efek jera.

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebelumnya divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

Baca Juga: PLN Tekankan Siap Kerja Sama dengan KPK Mengungkap Kasus Pencurian Uang Rakyat di PLTU Bukit Asam

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x