KPK Ajukan Kasasi Soal Aset Hasil Korupsi Rafael Alun: Rugikan Hajat Hidup Orang Banyak, Harus Ada Efek Jera

- 30 Maret 2024, 16:00 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/am.
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/am. /Dok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/am./

 

MATA BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi soal asset recovery hasil pencurian uang rakyat Rafael Alun, karena telah merugikan hajat hidup orang banyak, harus ada efek jera sebagi konsekuensi tindakan tersebut. Tim jaksa dari KPK resmi menyatakan pengajuan kasasi melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan pengadilan terkait penyitaan salah satu aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

"Tim jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali menjelaskan bahwa salah satu analisis tim jaksa KPK menyoroti pertimbangan majelis hakim mengenai aset tertentu, seperti lokasi rumah yang dikembalikan yang terletak di Simprug Golf XV No. 29, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wah, Skandal Pencurian Uang Rakyat Kasus Importasi Gula Terbongkar! Kejagung Menetapkan Satu Tersangka

"Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud," ujarnya.

Ali menyebutkan bahwa argumentasi yuridis lengkap dari tim jaksa KPK akan disertakan dalam memori kasasi. KPK berharap bahwa dalam tingkat kasasi, majelis hakim dapat mempertimbangkan bahwa korupsi atau pencurian uang rakyat merugikan hajat hidup orang banyak, serta memprioritaskan asset recovery  sebagai bentuk efek jera.

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebelumnya divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.

Baca Juga: PLN Tekankan Siap Kerja Sama dengan KPK Mengungkap Kasus Pencurian Uang Rakyat di PLTU Bukit Asam

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan," demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (27/3).

Putusan tersebut menetapkan bahwa Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang TPPU. Meskipun demikian, KPK masih yakin bahwa pengembalian aset yang dianggap berasal dari hasil korupsi perlu dipertanyakan, dan itulah alasan di balik pengajuan kasasi ini.

Selain itu, Rafael Alun harus membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00 tidak lebih dari satu bulan setelah keputusan menjadi undang-undang tetap atau inkrah; jika tidak, asetnya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Skandal Dugaan Maling Uang Rakyat PLTU di Bukit Asam: KPK Dalami Kasus dengan Memanggil Lima Saksi

Keputusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun jika dia tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian putusan tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga.

Sehubungan dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Rafael Alun dianggap melanggar.

Baca Juga: Wah, KPK akan Segera Jadwalkan untuk Periksa Antonius Kosasih, Dirut PT Taspen Nonaktif

Selain itu, dia dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Putusan banding tersebut diputuskan oleh Tjokorda Rai Suamba Kamis, 7 Maret 2024, adalah tanggal pengumuman keputusan.

Dalam keputusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.

Sebelum ini, pada Senin (8/1), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta sebagai gantinya 3 bulan penjara kepada Rafael Alun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Selain itu, Rafael Alun diberi hukuman pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam waktu satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap, ditambah 3 tahun penjara.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah