Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1M Mengintai Sandra Dewi! Pasal Apa yang Bisa Menjeratnya? Cek di Sini!

- 31 Maret 2024, 15:00 WIB
kolase foto Dewi Sandra istri Harvey Moeis pelaku maling uang rakyat dalam kasus komoditas timah
kolase foto Dewi Sandra istri Harvey Moeis pelaku maling uang rakyat dalam kasus komoditas timah /Dok. instagram @dewisandra88/


MATA BANDUNG - Wah, ancaman penjara 5 Tahun dan denda Rp1 Miliar tengah mengintai Sandra Dewi! Pasal apa yang bisa menjeratnya? cek di sini!. Sandra Dewi, istri dari pengusaha yang tengah tersandung kasus korupsi, Harvey Moeis, kini berada di ambang perseteruan hukum. Dalam kasus pencurian uang rakyat yang menjerat sang suami, Sandra Dewi juga terancam ikut diperiksa, bahkan menjadi tersangka, jika terbukti memanfaatkan hasil maling uang rakyat tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Ada potensi bagi Sandra Dewi untuk dijerat dengan Pasal Pencucian Uang, terutama jika terbukti bahwa harta atau uang yang diterimanya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi sang suami. Meskipun mungkin tanpa pengetahuan bahwa harta tersebut berasal dari hasil korupsi, tindakan menerima atau menguasai harta kekayaan yang diduga hasil korupsi dapat digolongkan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar".

Baca Juga: Waduh, Ahli Sebut Kerugian Akibat Kerusakan Lingkungan Kasus Timah Capai Rp271,06 Triliun

Aktris Sandra Dewi.
Aktris Sandra Dewi.

Akan tetapi, untuk menentukan apakah tindak pidana pencucian uang telah terjadi, tindakan seseorang harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Nomor 2010.

Singkatnya, TPPU adalah proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah, salah satunya diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Jika ternyata anggota keluargapara maling uang rakyat mempergunakan hasil maling uang rakyat dalam kehidupannya sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari korupsi, maka dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Waduh, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Komoditas Timah

 

Bagaimana Menurut Pengamat Hukum?

Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Korupsi PT Timah, Tbk, YouTube Melaney Richardo Ramai
Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Korupsi PT Timah, Tbk, YouTube Melaney Richardo Ramai Instagram@sandradewi88

Seorang pengamat hukum, Minola Sebayang, mengatakan bahwa siapa pun yang mencoba mengaburkan kekayaan yang diperoleh dari pencurian uang rakyat dapat dikenakan hukuman pidana, termasuk Sandra Dewi.

Pasal 18 UU Tipikor memungkinkan pihak kejaksaan untuk menelusuri kekayaan tersangka dan keluarganya, serta menentukan apakah ada upaya untuk mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut.

Sandra Dewi adalah salah satunya terkait kasus yang menjerat sang suami. Dia menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada Harvey Moeis memungkinkan Kejaksaan memeriksa kekayaan tersangka dan keluarganya. Jika ditemukan adanya upaya Harvey Moeis untuk mengaburkan kekayaan yang diperoleh dari pencurian uang rakyat, orang-orang yang terlibat dalam upaya tersebut dapat diperiksa.

Baca Juga: Wah, Helena Lim Crazy Rich PIK Jadi Tersangka Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat Tata Niaga Komoditas Timah

“Kalau Pasal 18 terkait dengan masalah uang pengganti, jadi memang setiap kerugian negara harus ada uang pengganti yang memang menutupi setiap kerugian yang merugikan negara diambil dari kekayaan para tersangka,” ujar Minola Sebayang.

“Ini pasti akan ditelusuri alur keuangannya. Kalau diketemukan ada indikasi pelaku mencoba mengaburkan, menempatkan, menghibahkan yang tujuannya untuk mengaburkan asal-usul kekayaan tersebut, dan setelah tersangka ditetapkan bersalah, incraht, dari alur itu orang-orang yang mengaburkan itu diperiksa, akhirnya pihak penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, ya tidak menutup kemungkinan,” tuturnya menambahkan.


Dalam kasus ini, istri dan anak koruptor diduga menerima uang hasil korupsi, yang kemudian digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Terhadap pelaku TPPU pasif, seperti yang disangkakan pada Sandra Dewi, Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Waduh, Kejagung Tetapkan Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat Komoditas Timah

Namun, untuk menentukan apakah terjadi TPPU, perbuatan seseorang harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU. TPPU sendiri merupakan tindak pidana lanjutan yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang menghasilkan uang atau harta kekayaan yang kemudian dicuci.

Jika terbukti ada pengaburan kekayaan, kasus tersebut dapat berlanjut ke TPPU, di mana Sandra Dewi pun bisa menjadi terdakwa. Keseluruhan perkembangan kasus ini masih menjadi sorotan publik yang begitu besar, dan semua mata tertuju pada proses hukum selanjutnya yang akan menentukan nasib Sandra Dewi.***

 

Disclaimer : Sebagian artikel ini sudah pernah ditayangkan di Pikiran Rakyat dengan judul Pasal Apa yang Bisa Menjerat Sandra Dewi? Ada Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar - https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017907692/pasal-apa-yang-bisa-menjerat-sandra-dewi-ada-ancaman-penjara-5-tahun-dan-denda-rp1-miliar

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah