Pengajuan Amicus Curiae ke MK Terus Berdatangan Meski Batas Waktu Telah Lewat

- 20 April 2024, 22:20 WIB
Amicus Curiae Adalah, Berikut Peran Amicus Curiae dalam Proses Hukum
Amicus Curiae Adalah, Berikut Peran Amicus Curiae dalam Proses Hukum /Foto: Gedung MK/mkri.id

MATA BANDUNG - Meskipun batas akhir pengajuan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 telah berakhir pada Selasa (16/4/2024), arus pengajuan masih terus berdatangan.

Data terbaru menyebutkan bahwa hingga Rabu (17/4/2024), sebanyak 23 permohonan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, mahasiswa, dan organisasi kemasyarakatan, telah masuk ke MK untuk mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.

Namun, antusiasme tersebut tidak berhenti di situ. Bahkan, pada Kamis (18/4/2024), MK kembali menerima 10 permohonan Amicus Curiae dalam rentang waktu pagi hingga sore hari. Dengan demikian, total pengajuan Amicus Curiae hingga saat itu mencapai 33 permohonan.

Baca Juga: Jaga Netralitas Hakim Konstitusi, MK Tak Pajang Karangan Bunga untuk Menjaga Suasana Luar Sidang

Salah satu pengaju Amicus Curiae pada hari itu adalah Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono, yang mewakili Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit, dan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), serta sebagai warga negara Indonesia.

“Dengan ini kami menyampaikan masukan secara dari sisi rohani, moral, dan etika dalam bernegara dalam hal mengambil keputusan sengketa perkara Pilpres 2024 sebagai pertimbangan para hakim yang terhormat,” kata Arief.

Dalam penyampaiannya, mereka menyatakan tujuan mereka sebagai memberikan masukan dari sudut pandang rohani, moral, dan etika terkait keputusan sengketa Pilpres 2024 kepada hakim MK.

Selain itu, menurut Arief dan Arifin, para hakim konstitusi secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia membutuhkan tokoh yang tepat untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya sendiri. “Lihat pertambangan, semua dikuasai pihak asing. Oleh karena itu, demi menjaga keseimbangan jagat alam Indonesia, kami meminta agar para hakim MK memberikan keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya,” ujarnya.

Baca Juga: MK Sedang Mengkaji 14 Berkas Amicus Curiae dalam Kasus PHPU Pilpres

Selain itu, Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri juga menyampaikan dukungannya kepada Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan keadilan masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan Pemilu 2024 yang dianggap tidak mengindahkan konstitusi.

“Kami juga mendukung Majelis Hakim MK untuk membuat pertimbangan bahwa hasil Pemilu bukan hanya sebatas masalah angka-angka statistik. Namun melihat hasil pemilu secara holistik integral sebagai sebuah proses demokrasi yang harus dijunjung tinggi yang justru saat ini “dilanggar” oleh penyelenggara pemilu bahkan oleh penyelenggara negara sehingga meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan kepercayaan publik,” sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Forum Keprihatinan Purnawirawan TNI-Polri.

Tidak hanya itu, Aktivis Reformasi 98 juga ikut serta dalam pengajuan Amicus Curiae mereka sebagai respons terhadap kondisi bangsa yang dinilai telah jauh melenceng dari semangat reformasi 98.

Meskipun MK telah menetapkan tenggat waktu penyerahan permohonan Amicus Curiae hingga 16 April 2024, namun MK tetap menerima pengajuan yang masuk setelah tanggal tersebut.

Baca Juga: MK Tetapkan Waktu Pembacaan Putusan PHPU Pilpres, 22 April Jam 9 Pagi

Antusiasme dan partisipasi dari berbagai pihak dalam mengajukan Amicus Curiae menunjukkan betapa pentingnya proses hukum ini bagi masyarakat dalam menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi. MK pun diharapkan dapat mempertimbangkan semua masukan dengan cermat dan bijaksana dalam menjatuhkan putusannya.

Dengan begitu, langkah-langkah yang diambil oleh MK akan menjadi cermin integritas dan kualitas sistem peradilan di Indonesia.

Berikut daftar 33 pengajuan Amicus Curiae di MK per Kamis (18/4/2024).

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
  24. Delapan Warga Negara Indonesia terdiri dari Jend (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) TNI Soeharto, Dindin S. Maolani SH, Rizal Fadillah SH, Dr. Marwan Batubara, Mayjen (Purn) TNI Soenarko, M. Mursalin, Syafril Sjofyan MM.
  25. Impian Indonesia
  26. Unsur Rohaniawan & Masyarakat Sipil terdiri Pdt. Victor Rembeth, Habib Muchsin Al Athas, Muhammad A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A.Shephard Supit
  27. Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia dan Arifin Nur Cahyono (Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia
  28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
  29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
  30. JB Soebtoro
  31. Henry Sitanggang & Partners
  32. Sutarno dan Wisran
  33. Aktivis Reformasi 98.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah