MK Tetapkan Waktu Pembacaan Putusan PHPU Pilpres, 22 April Jam 9 Pagi

- 19 April 2024, 23:31 WIB
Arsip foto - Suasana berlangsungnya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024 lalu.
Arsip foto - Suasana berlangsungnya sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024 lalu. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

MATA BANDUNG - MK telah menetapkan jadwal pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pada Senin, 22 April 2024, pukul 09.00 WIB, ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, akan menjadi saksi dari pengucapan putusan yang ditunggu-tunggu.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Jumat.

Informasi ini diumumkan melalui laman resmi MK, mengonfirmasi bahwa pembacaan putusan akan dilakukan serentak untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Selain itu, mereka memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut.

Baca Juga: Rektor UII Berharap MK Mampu Putuskan Sengketa Pemilu dengan Keberanian Berkeadilan Demi Tegaknya Demokrasi

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah berlangsung dari tanggal 27 Maret hingga 5 April, dengan para pihak mengajukan kesimpulan sidang pada tanggal 16 April. Selanjutnya, rapat permusyawaratan hakim (RPH) dilangsungkan dari tanggal 16 hingga 21 April untuk membahas dalil pemohon dan fakta persidangan.

“Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul, itu dibahas itu sampai tanggal 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu (17/4).

Dalam proses tersebut, masyarakat juga turut serta sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae. Namun, MK hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang mendaftar hingga tanggal 16 April.

Baca Juga: Jelang Putusan PHPU Pilpres, Hakim MK Pulang Malam Hingga Menginap

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x