MATA BANDUNG - Jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terlibat dalam sesi rapat permusyawaratan yang berlangsung hingga larut malam dan bahkan ada yang memutuskan untuk menginap.
Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, mengungkapkan bahwa proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) ini berlangsung secara maraton.
“Ada yang nginap, ada yang enggak. Tapi yang pulang malam, banyak,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Fajar, sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres dijadwalkan pada tanggal 22 April 2024, dan tidak mungkin dipercepat.
“Ini bukan soal cepat, ngebut, atau enggak gitu ya. Yang penting, ketentuan undang-undangnya terpenuhi,” ucap Fajar.
Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa PHPU Pilpres harus diputus dalam waktu paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“14 hari itu berapa? Itu (tanggal) 22 (April) gitu, kan. Sejauh ini, jadwal menuju ke 22 (April) itu sudah diagendakan rapat dan belum ada rencana untuk mempercepat meskipun misalnya keputusan sudah diambil, tapi tetap di tanggal 22,” ujar Fajar.
RPH terkait PHPU Pilpres telah dimulai sejak Selasa (16/4), dan dijadwalkan akan berlanjut hingga tanggal 22 April. Rapat ini hanya dihadiri oleh hakim konstitusi yang menangani perkara dan petugas lain yang telah disumpah. Fokus utama RPH adalah membahas dalil pemohon, fakta persidangan, pengambilan keputusan, serta penyusunan putusan.