MATA BANDUNG - Ada batas waktu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa hingga saat ini hanya ada 14 Amicus Curiae yang akan diperhatikan lebih lanjut terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.
Fajar menjelaskan bahwa dari total 14 Amicus Curiae tersebut, hakim MK telah melakukan kajian mendalam terhadapnya. Namun, ia menegaskan bahwa belum dipastikan apakah Amicus Curiae tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.
Menurut Fajar, batas waktu penerimaan Amicus Curiae adalah hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Setelah waktu tersebut, MK tidak akan mempertimbangkan Amicus Curiae yang diajukan.
"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," katanya.
Fajar juga menyoroti bahwa MK akan tetap menerima Amicus Curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April, namun tidak akan dilibatkan dalam proses analisis hakim konstitusi.
"Itu keputusan majelis hakim, ya, mungkin karena kesimpulan juga diserahkan pada jam paling lama pada jam 16.00 itu kan kemarin. Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," paparnya.