Ada batas Waktu, MK Sebut Hanya 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim, Sampai Tanggal Berapa Berkas Diterima?

- 18 April 2024, 23:10 WIB
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis (18/4/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya/aa. /Dok. ANTARA/Fath Putra Mulya/aa./

MATA BANDUNG - Ada batas waktu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan bahwa hingga saat ini hanya ada 14 Amicus Curiae yang akan diperhatikan lebih lanjut terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Keterangan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.

Fajar menjelaskan bahwa dari total 14 Amicus Curiae tersebut, hakim MK telah melakukan kajian mendalam terhadapnya. Namun, ia menegaskan bahwa belum dipastikan apakah Amicus Curiae tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

“14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” kata Fajar saat ditemui di Gedung I MK RI, Jakarta, Kamis.


Menurut Fajar, batas waktu penerimaan Amicus Curiae adalah hingga tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Setelah waktu tersebut, MK tidak akan mempertimbangkan Amicus Curiae yang diajukan.

Baca Juga: Suara Generasi Muda: Senat STF Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Lawan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Presiden

"Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," katanya.

Fajar juga menyoroti bahwa MK akan tetap menerima Amicus Curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April, namun tidak akan dilibatkan dalam proses analisis hakim konstitusi.


"Itu keputusan majelis hakim, ya, mungkin karena kesimpulan juga diserahkan pada jam paling lama pada jam 16.00 itu kan kemarin. Sejak saat itu kan semua berkas termasuk kesimpulan menjadi bahan yang dipelajari, dikaji, didalami, dan dipertimbangkan oleh majelis hakim," paparnya.

Baca Juga: Sidang PHPU Pilpress 2024 Jadi Sorotan Publik, Ahli Hukum di AS Hingga Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x