MATA BANDUNG - Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (AS) memberikan dorongan baru dalam bentuk partisipasi mereka di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka tak lagi hanya menjadi pengamat dari kejauhan, tetapi melangkah lebih jauh dengan mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan MK.
Kepala Kuasa dan Wakil IALA di Jakarta, Bhirawa Jayasidayatra Arifi, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mengawal dan mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang diyakini menjunjung tinggi prinsip-prinsip Luber dan Jurdil. Sebagai asosiasi yang anggotanya terdiri dari para pengacara, praktisi hukum, dan ahli hukum Indonesia di Amerika Serikat, keputusan ini diambil sebagai wujud komitmen mereka dalam memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan sesuai dengan norma, etika, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Bhirawa, salah satu latar belakang dari tindakan ini adalah hasil kajian mereka terhadap beberapa peristiwa yang berpotensi merusak legitimasi MK sebagai lembaga penegak hukum. MK, yang selama ini dianggap sebagai salah satu lembaga terkemuka baik di Indonesia maupun di dunia internasional dalam mengembalikan prinsip-prinsip demokrasi, kini dihadapkan pada tantangan besar untuk mempertahankan posisinya.
"Salah satu latar belakang dari penyusunan dan penyampaian Amicus Curiae dari kami adalah hasil kajian atas beberapa peristiwa yang menurut dinilai berpotensi mendegradasi legitimasi hasil kerja MK RI sebagai institusi yang merupakan salah satu produk utama era reformasi, dimana sebelumnya pada era Orde Baru, prinsip-prinsip demokrasi hanya terlaksana sekedar formalitas dan pemerintahan pada dasarnya merupakan rezim ‘demokratis’ yang otoriter," ujar Bhirawa dalam keterangan pers, Rabu (17/4/2024).
Sebagai bagian dari langkah mereka, selama masa tahapan Pemilu, IALA telah melakukan studi komparatif untuk mengamati proses Pemilu tahun 2024, khususnya dalam konteks penyelesaian konflik hukum. Mereka memperhatikan dengan seksama peran MK dalam memutuskan ketentuan persyaratan calon presiden dan wakil presiden, serta mencermati segala ketentuan yang berlaku menyangkut yurisdiksi dan wewenang berbagai lembaga dan perangkat penyelenggara Pemilu di Indonesia.
Dengan langkah ini, IALA menegaskan bahwa mereka tidak hanya menjadi penonton pasif dalam proses demokrasi Indonesia, tetapi juga menjadi bagian dari upaya aktif untuk memastikan bahwa nilai-nilai demokrasi dan keadilan tetap terjaga dalam perhelatan politik negara ini.
Baca Juga: Wah! Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Serahkan Amicus Curiae ke MK