Atensi Publik Tinggi terhadap Sidang PHPU Pilpres 2024, MK Sebut Amicus Curiae Terbanyak Sepanjang Sejarah

- 18 April 2024, 20:46 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /

MATA BANDUNG - Di tengah sorotan publik yang semakin tajam terhadap proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan suatu fakta yang menarik. Sebuah fenomena baru telah terjadi, mencatat sejarah baru dalam ranah hukum Indonesia. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, menyampaikan bahwa pengajuan permohonan sebagai sahabat pengadilan, yang dikenal dengan istilah amicus curiae, pada perkara PHPU Pilpres 2024 mencapai jumlah terbanyak sepanjang sejarah pengadilan ini.

"Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK," ucap Fajar Laksono.

Amicus curiae, jelas Fajar, bukanlah pihak yang secara langsung terlibat dalam perkara yang disidangkan di MK. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang memperhatikan isu-isu yang berkaitan dengan sengketa pilpres tahun ini. Dan MK tidak melarang siapapun untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Baca Juga: Wah! Habib Rizieq Hingga Din Syamsuddin Serahkan Amicus Curiae ke MK

Namun, perlu dicatat bahwa amicus curiae yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 adalah mereka yang mengajukan sebelum tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Ini merupakan keputusan yang diambil oleh majelis hakim sebagai tanggapan terhadap tenggat waktu penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait.

Meskipun demikian, MK tetap membuka pintu bagi pengajuan amicus curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut. Namun, dalam hal pengaruh terhadap putusan sengketa pilpres, Fajar menegaskan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan hakim konstitusi.

"Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," imbuhnya.

Baca Juga: Keadilan jadi Sorotan! Mahasiswa dan Aktivis Laporkan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

Hingga Rabu sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan amicus curiae terhadap perkara PHPU Pilpres 2024 dari berbagai kalangan masyarakat. Namun, pada Kamis pukul 15.30 WIB, MK kembali menerima 10 amicus curiae, menjadikannya total 33 amicus curiae yang diterima MK terkait perkara sengketa pilpres tahun ini.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: MKRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x