Suara Generasi Muda: Senat STF Driyarkara Ajukan Amicus Curiae, Lawan Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Presiden

- 18 April 2024, 22:48 WIB
Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara mengajukan amicus curiae terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara mengajukan amicus curiae terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (18/4/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya) /Dok. (ANTARA/Fath Putra Mulya)/

MATA BANDUNG - Senat Mahasiswa STF Driyarkara, dalam sebuah langkah berani, mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae terkait sengketa hasil Pemilihan Umum Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam surat amicus curiae yang disampaikan secara langsung di Gedung II MK RI, Jakarta, pada Kamis lalu, mereka menyatakan dukungan mereka terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Aida Leonardo, salah satu anggota Senat Mahasiswa STF Driyarkara, menjelaskan bahwa dalam surat mereka, terdapat tiga poin utama yang ingin mereka sampaikan.


Pertama, mereka menyoroti wajah penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden yang terungkap dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat calon presiden dan wakil presiden.

“Dalam surat kami, kami mendukung permohonan dari pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Ada tiga poin yang perlu kami angkat,” ucap anggota Senat Mahasiswa STF Driyarkara Aida Leonardo di Gedung II MK RI, Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Sidang PHPU Pilpress 2024 Jadi Sorotan Publik, Ahli Hukum di AS Hingga Habib Rizieq Ajukan Amicus Curiae ke MK


Poin kedua yang diangkat oleh Senat Mahasiswa STF Driyarkara adalah permasalahan etika, di mana mereka mengutip pemikiran filsuf Immanuel Kant tentang konsep maxim atau pikiran leluhur. Mereka menekankan pentingnya asas ketidakcurangan dan transparansi dalam proses demokrasi.


“Perlu kita ingat bahwa semangat dari republik itu tidak hanya penggunaan kekuasaan dari yang penguasa kepada yang tidak berdaya atau rakyat, tapi republik harus dibimbing dan juga diupayakan untuk kepentingan seluruh rakyat,” ucap dia.

“Maka, saya memohon agar majelis hakim di MK dapat melihat bahwa pikiran leluhur ini tentang kesetaraan, tentang transparansi proses demokrasi, dan juga asas ketidakcurangan harus tetap diprioritaskan,” tambahnya.

Ketiga, mereka memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk mencegah dan menghentikan praktik pemusatan kekuasaan di lembaga eksekutif serta mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi hukum Indonesia.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x