PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi, dengan MK menegaskan bahwa tidak akan terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan. Dalam kasus suara imbang, keputusan akan diambil berdasarkan posisi Ketua MK Suhartoyo.
Pengumuman jadwal pembacaan putusan ini menambah ketegangan dan antusiasme yang meliputi semua pihak yang terlibat dalam proses sengketa pilpres ini. Semua mata tertuju pada tanggal 22 April, ketika MK akan memutuskan nasib sengketa tersebut, dan mungkin menentukan arah masa depan politik Indonesia.
“Ketika pengambilan keputusan, ya, umumnya, ya, Ketua Mahkamah Konstitusi (ketua sidang) kalau memang Ketua Mahkamah Konstitusi ada di rapat permusyawaratan hakim,” ucap Fajar di Jakarta, Kamis (18/4).***