MATA BANDUNG – Karena kelalaian Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei akibatkan sudah diterimanya lembaran surat Pemilu oleh WNI, PPLN tak mengikuti jadwal pendistribusian kepada pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU, kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada konferensi pers melalui live streaming kanal KPU di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Hasyim menyebut PPLN Taipei berasalan pendistribusian lebih awal menghindari situasi di luar kendali kala ada perayaan Tahun Baru China. Lantaran kasus tersebut, KPU pusat pun memberikan instruksi kepada PPLN di seluruh dunia untuk mempedomani aturan yang sudah ada.
Hasyim mengatakan seharusnya surat suara tersebut dikirimkan ke pemilih pada 2 Januari 2024 sampai 11 Januari 2024. Namun PPLN Taipei telah mengirimkan kertas suara kepada konstituen dalam dua gelombang. Gelombang pertama 18 Desember 2023, lalu gelombang kedua 25 Desember 2023.
"Kesimpulannya adalah apa yang dilakukan PPLN Taipei pengiriman surat suara kepada pemilih, tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam peraturan KPU nomor 25 tahun 2003," tegas Hasyim.
“Sehubungan dengan itu, KPU telah menerima surat klarifikasi dari Ketua PPLN Taipei tertanggal 26 Desember 2023 kemarin, perihal permohonan maaf dan penjelasan terkait pengiriman suara metode pos,” ujar Hasyim.
Sebelumnya beredar di media sosial video viral berisi rekaman WNI di Taipe sudah menerima amplop berisi surat suara Pilpres dan Pileg DPR RI untuk pemilu serentak 2024. Atas kejadian itu, Hasyim menegaskan seluruh surat suara yang telah dikirimkan ke pemilih di Taipei dinyatakan tidak sah.