Selain itu, serangan tersebut menyebabkan banyak kerusakan, pengungsian, dan krisis kebutuhan pokok.
Dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Internasional (ICJ), Israel didakwa melakukan genosida.
Putusan sementara ICJ pada Januari meminta Tel Aviv menghentikan genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil Gaza.***