Kolombia Ikuti Jejak Afrika Selatan Gugat Israel ke Mahkamah Internasional atas Tuduhan Genosida di Gaza

- 6 April 2024, 12:07 WIB
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel harus mengambil tindakan untuk menghentikan dan mencegah pembantaian besar-besaran terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan Israel harus mengambil tindakan untuk menghentikan dan mencegah pembantaian besar-besaran terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. /antaranews.com/

MATA BANDUNG - Satu negara lagi, setelah Afrika Selatan, Kolombia secara resmi menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melancarkan genosida di Jalur Gaza.

Hal ini disampaikan oleh ICJ pada Kamis (4/4) setelah Duta Besar Kolombia untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan kepada Sputnik bahwa pemerintahannya mendesak semua negara penandatangan konvensi genosida untuk bersatu dalam gugatan yang dilayangkan Afsel terhadap Israel.

“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel)," demikian bunyi pernyataan ICJ.

Baca Juga: Mahkamah Internasional PBB (ICJ) Memutuskan Israel Harus Cegah Aksi Genosida, Menlu Finlandia Kecam Israel

Kolombia dalam deklarasinya mengatakan Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasus yang diangkat negara itu terhadap Israel menyorot “masalah penting” mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut, kata ICJ.

Pada 29 Desember 2023, Afrika Selatan telah melayangkan gugatan terhadap Israel. Kemudian pada 26 Januari, ICJ mengeluarkan putusan sementara berupa perintah kepada Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang bisa mencegah genosida.

ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza berjalan lancar. Namun, ICJ tidak memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.

Pada awal Maret, Afsel meminta ICJ untuk mengeluarkan tindakan-tindakan lainnya terhadap Israel guna mengatasi kelaparan meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza, yang diblokade Israel.

Gugatan lainnya terhadap Israel terkait genosida dilayangkan Nikaragua pada awal Maret. ICJ akan mempertimbangkan gugatan tersebut pekan depan.***

 

Editor: Arief TE

Sumber: ANTARA Sputnik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah