MATA BANDUNG - Perintah tangkap terhadap pejabat Israel oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menimbulkan gelombang respons di seluruh dunia. Namun, di balik sorotan yang terang benderang, ada juga gelombang intimidasi yang mengancam integritas Mahkamah dalam melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM di Palestina.
ICC minta semua pihak untuk menghentikan upaya intimidasi yang dilakukan kepada mahkamah yang kini tengah menjalankan penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina.
Sebagai tanggapan terhadap respons yang keras, ICC menegaskan keinginan untuk menjalin komunikasi konstruktif dengan semua pihak yang terlibat. Namun, hal ini tidak boleh mengganggu independensi dan imparsialitas Mahkamah.
Dalam Pasal 70 Statuta Roma, yang menjadi landasan hukum ICC, secara tegas dinyatakan bahwa ancaman atau tindakan yang mengintimidasi atau menghalangi pejabat Mahkamah adalah pelanggaran yang serius.
Mahkamah dengan tegas mendesak agar segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi pejabatnya segera dihentikan. Kebebasan Mahkamah untuk menjalankan tugasnya harus dijaga tanpa ada campur tangan atau tekanan dari pihak manapun.
“Namun, independensi dan imparsialitas Mahkamah terganggu apabila ada individu yang mengancam membalas Mahkamah atau personelnya saat Mahkamah, dalam rangka melaksanakan tugasnya, memutuskan sesuatu terkait penyelidikan atau kasus yang berada dalam lingkup kerjanya,” ucap ICC.
Baca Juga: Palestina Mengecam Langkah AS yang Menghambat Keanggotaan di PBB